Saya sangat setuju jika mahasiswa tidak hanya menjadi agen perubahan sosial tapi juga agen intelektual yang diharapkan selalu memperjuangkan nilai-nilai positivisme demi perbaikan tatanan bernegara dan berdemokrasi. Sekuat apapun upaya rezim tertentu memberikan pembenaran dan klarifikasi terhadap bentuk-bentuk manuver atau kebijakan akan selalu ada proses politis di dalamnya, dan politik tidak pernah mendua pada kepentingan segelintir orang memujanya. Di sinilah mahasiswa berperan bukan hanya sebagai pegiat literasi baca-tulis pada hidangan tekstual juga pada kolase-kolase kontekstual.
Di Indonesia, lahirnya alam reformasi tidak terlepas dari kontribusi sivitas akademia yang “dengan caranya sendiri” gagah berani menentang dan menurunkan rezim yang berkuasa saat itu. Dalam skala yang lebih kecil, mahasiswa juga telah melakukan perubahan sistem, kultur dan perombakan budaya yang tidak berorientasi pada ber-kemajuan, berintegritas dan akuntabilitas di kampus-kampus. Peran ini tentu akan terus menjadi kekuatan poros ketiga (third-waves) saat dua kubu saling mencari celah untuk saling menjatuhkan demi kepentingan.
Mahasiswa juga harus dilihat sebagai sebuah komunitas terdidik bukan sebagai elemen individu yang dijustifikasi dari jurusan atau konsentrasi program studi apa yang sedang ditempuhnya. Saya sangat tidak sepakat saat seorang Menteri (dalam acara dialog TV swasta) dengan nada tinggi, menantang mahasiswa untuk berdebat substansial soal RUU. Bagaimana mungkin seorang mahasiswa S1 (belum lulus lagi) bisa menang materi debat melawan Menteri berjabatan akademik Guru Besar. Kejadian ini secara psikologis menutup pundi-pundi potensi intelektual yang sedang bersemi di kampus oleh arogansi struktural.
Namun, saya juga sangat sepakat bahwasanya kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh norma-norma adab dan hukum yang berlaku. Criticism harus dipresentasikan dengan cara-cara yang baik bukan anarkis apalagi mengadvokasi vandalisme. Diluar dari tesis berjuang dengan adab, semua terduga “oknum” pelaku adalah sama di hadapan hukum (equality before law). Sejatinya, demonstrasi adalah proses berpikir kritis yang melibatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap teori-teori sosial sebagaimana diungkap oleh Foucault (pada era 1970-an).
Bangsa ini selalu menemukan bentuk ideal dalam konteks, waktu dan ruangnya masing-masing. Tiap pemimpin dalam tiga pembagian teori kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) memiliki gaya dan tantangan yang berbeda dari masa ke masa. Namun daya kritis dan nalar tidak boleh kalah dengan trik dan manuver apa pun. Daya kritis dan nalar harus selalu menang selangkah dari tipu-muslihat yang bahkan tidak terlihat kasat mata. Dengan demikian kita selalu bisa memastikan bangsa ini tidak akan pernah punah meski tiap orde dan rezim manusia berganti, lakon berganti, kepentingan berganti namun daya kritis dan nalar akan tetap pada porosnya untuk mengawasi siklus tersebut.
Penulis: Edi Ramawijaya Putra

